Selasa, 23 Juli 2013

Makalah Perpajakan "Mafia Pajak"




                                

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat-Nya yang telah dilimpahkan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mafia Pajak Di Indonesia” Yang merupakan salah satu tugas kelompok yang diberikan Dosen mata kuliah “Perpajakan” di semester III.
Dalam Makalah ini kami membahas tentang mafia pajak di Indonesia yang menjadi salah satu pembahasan yang sangat menarik untuk di bahas dalam mata kuliah “Perpajakan”.
Dalam menyelesaikan makalah ini. Kelompok kami banyak mendapat bantuan dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu,dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Annas L. Mappiasse, S.E, M.si Selaku Dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas mengenai “Mafia Pajak Di Indonesia” sehingga pengetahuan kami makin bertambah dan hal ini sangat bermanfaat bagi kami di kemudian hari.
2.      Pihak-pihak yag tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah turut membantu sehingga makalah ini dapat dislesaikan dengan baik dan tepat pada waktuya.
Kami menyadari bahwa penyusunan makah ini sangat jauh dari kesampurnaan, namun demikian telah memberikan manfaat bagi kami . Akhir kata berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati.

Makassar, 28 Oktober 2011         

Kelompok IV                               
                 
DAFTAR ISI

              Kata Pengantar                                                                                                      i
              Daftar Isi                                                                                                               ii
BAB  I  PENDAHULUAN                                                                      
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C.    Tujuan...................................................................................................... 1
D.
    Manfaat.................................................................................................... 1
BAB  II   MAFIA  PAJAK  DI  INDONESIA                                                              
A.    Beberapa Defenisi Mafia Pajak............................................................. 2
B.     Contoh Kasus-Kasus Mafia Pajak Di Indonesia................................. 4
C.    Faktor Maraknya Mafia Pajak Di Indonesia....................................... 6
D.    Dampak Mafia Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia................. 7
E.     Strategi Mengatasi Mafia Pajak di Indonesia...................................... 8
BAB  III  PENUTUP                                                                               
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 12
B.     Saran........................................................................................................ 12
                DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13



BAB I
PENDAHULUAN
1.       LATAR BELAKANG MASALAH
Melihat kemampuan mahasiswa dalam mengumpulkan referensi materi kuliah yang kurang maksimal. Dan sebagai latar belakang utama yaitu melihat keadaan perekonomian yang tidak stabil karena banyaknya kasus perpajakan yang terutama pada mafia pajak. Yang simpan siur ditengah masyarakat karena kurangnya pemahaman akan pajak dan terkhusus mafia pajak.
2.       RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam susunan makalah ini yaitu :
1.       Apa sebenarnya mafia pajak itu ?
2.       Kasus-kasus mafia pajak yang ada di Indonesia
3.       Apa dampak mafia pajak terhadap perekonomian Indonesia ?
4.       Apa Strategi Mengatasi Mafia Pajak di Indonesia ?
3.       TUJUAN
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.       Diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang mafia pajak
2.       Mahasiswa diharapkan dapat menelaah kasus-kasus mafia pajak yang terjadi di Indonesia
3.       Mahasiswa diharapkan dapat ikut berpikir tentang strategi mengatasis mafia pajak
4.       MANFAAT
Yang menjadi manfaat yang akan di capai dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mahasiswa mampu menjadi penengah di tengah masyarakat dalam mengurangi kesalahpahaman dan salah tafsir masyarakat dalam kasus mafia pajak
2.      Mahasiswa diharapkan dapat ikut berperan serta dalam mencari solusi mafia pajak
                                                              

BAB  II
MAFIA PAJAK DI INDONESIA

A.     Beberapa Defenisi Mafia Pajak
Tapi apa sebetulnya pengertian mafia? Ternyata mafia itu berasal dari bahasa Italia, mereka menyebutnya dengan istilah “Mafioso” untuk  menunjukkan kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan. Entah apa kaitannya dengan memberi nama itu, padahal arti mafia dalam bahasa Italia itu adalah “Pria Terhormat.”
Apakah karena memakai arti “Pria Terhormat” maka organisasi dan kelompok-kelompok kejahatan di negeri ini lantas berlomba-lomba menjadi Mafia atau minimal  berlagak seperti mafia? Banyak kita temukan pelaku kejahatan di negeri ini yang akhirnya disepakati penulisan nama atau keompok mereka oleh media cetak dengan tulisan kata sandang “Mafia.” Bahkan media eloktronik pun tidak segan-segan menyebutkan seseorang -dalam narasi beritanya- dengan memberi lebel “Mafia” kepada pelaku kejahatan dalam berita atau informasinya.
Selama ini kita mengenal adanya berbagai Mafia di negeri kita. Beberapa kelompok yang kita kenal dan familiar dalam pendengaran kita antara lain adalah :
·         Mafia Kayu. Untuk memberi lebel atau prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang kayu dan  perusak hutan  ilegal loging atau  pelaku ilegal logging.
·         Mafia Bandar Psikotropika.  Untuk memberi prediket kepada pelaku kejahatan dalam perederan ganja, heroin, shabu-shabu, mariyuana, opium dan sebagainya.
·         Mafia Pajak. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak.
·         Mafia Peradilan. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang proses di pengadilan.
·         Mafia Hukum. Untuk memberi prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penegakan hukum.
·         Mafia PNS. Untuk memberi prediket kepada calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
·         Mafia Sex. Untuk memberi prediket kepada penyedia birahi dan pemuas syahwat.
·         Mafia Tanah atau rumah. Untuk memberi prediket kepada agen atau calo jual beli rumah, bangunan atau  tanah bodong alias bermasalah.
·         Mafia Senjata, Mafia Impor barang, Mafia Minyak Tanah, Mafia Tabung Elpiji,  Mafia Sepakbola, Mafia  bandit pembunuh dan sebagainya.
Yang terkini kita temukan dengan nyata adanya mafia atau calo pembuat Paspor. Sebetulnya ini bukan temuan baru karena calo yang membantu pembuatan paspor memang sudah ada sejak dulu kala. Mereka malah bekerja secara terbuka untuk membantu calonnya yang mengatakan keinginannya untuk disiapkan paspor dengan cara cepat, mudah walau sedikit mahal.
Dan dalam kamus Oxford Advance Learner Dictionary adalah a secret organization of criminal. Memang mafia di negeri asalnya adalah organisasi yang bersifat rahasia dari para kriminalis. Tetapi kata mafia sekarang sudah berubah maknanya. Bukan hanya sekedar organisasi yang menghimpun para kriminalis, akan tetapi juga mereka yang menggunakan mafia kerah putih. Jika mafia dahulu selalu dikaitkan dengan kriminalis hitam, seperti perampokan, penjarahan, kekerasan actual dan sebagainya, akan tetapi sekarang mafia sudah memasuki dunia lain, yaitu tindakan koruptif, nepotisme dan kolusi.
Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak. Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh di atas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka kasus mafia pajak terkuak secara transparan.
Sebagai kesimpulan bahwa mafia pajak dapat didefinisikan sebagai semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.



B.     Contoh Kasus-Kasus  Mafia Pajak di Indonesia
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita :
Ø   Kasus 1
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran  berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.
Ø  Kasus 2
Bagi para pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Ø   Kasus 3
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
Ø   Kasus 4
Bila kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat slogan pemerintah "orang bijak taat pajak".

C.     Faktor Maraknya Mafia Pajak di Indonesia
      Perkembangan mafia pajak di Indonesia di sebabkan oleh beberapa faktor yang sangat berpengaruh terhadap maraknya mafia pajak di Indonesia, yaitu sbagai berikut :
v  Pertama sekali sebabnya tidak lain adalah karena lemahnya pemahaman tentang pemahaman mafia. Mafia lebih didiskripsikan kepada yang hanya bersifat ekonomi. Kita jarang terpancing dengan mengaggap sangat reaktif jika ada pelanggaran secara kolektif dan terorganisir kepada hal-hal di luar persoalan ekonomi. Padahal sebagaimana disebut di atas, banyak bidang yang menjadi sasaran kerja para mafia, sehingga apapun hal-hal yang merugikan masyarakat secara simultan dan sistematis serta terus menerus menimbulkan kerugian moral dan meterial masyarakat pantas dan layak disebut MAFIA,  walaupun pengeertian Mafia itu sendiri ternyata sangat menarik (maka perlu diberi pengertian yang leboh buruk harusnya).
v  Lemahnya ketegasan pihak yang seharusnya memberi perlindungan kepada obyek dan subyek eksploitasi para mafia itu sendiri. Lemahnya posisi dan perhatian para pelindung dan pengayom ini diketahui dan dipelajari dengan baik sekali oleh para mafia. Mereka bersedia melakukan apa saja untuk menyenangkan hati para penentu kebijakan dan kondisi agar tugas dan program para mafia dapat berjalan dengan normal bahkan berjalan seolah-olah dengan benar  karena telah dikondisikan benar oleh pemilik kekuasaan dan eksekutor.
v  Tidak ada upaya menangkap dan memberangus mafia yang telah melakukan kejahatan di bidang apapun. Meskipun telah terlihat dengan nyata dan terang benderang bahwa kelompok atau individu tersebut memang melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan bangsa secara sistematis.
v  Adanya perlindungan di balik layar kepada para mafioso (Mafia) oleh penguasa yang merasa mampu melidungi mafia dan organisasinya (The Goodfather). Ini terjadi karena ada kesepakatan yang menggiurkan antara ke dua belah dalam menjalan simbiosis mutualisme untuk mendukung dan menjaga kebutuhan masing-masing.
v  Terjadinya proses demoralisasi  mental dan integritas petugas yang seharusnya menegakkan peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen. Jika dikembangkan masalah ini dari sisi finansial, penyebab lanjutnya adalah masalah pendapatan yang rendah atau tidak mencukupi kebutuhan petugas itu sendiri.

D.     Dampak Mafia Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia
Jangan harap negara akan maju dan diuntungkan selama konsep mafia ini masih dengan mudah diadopsi oleh petugas maupun sebagian warga masyarakat yang terlanjur terjebak dalam konsep atau oranisasi berorientasi kepada sistem mafia.
Konsekwensi logisnya adalah terjadi dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk hukum apapun yang ada di dalam negara. Hukum dan Undang-undang hanya hisapan jempol belaka. Proses sidang hanya dianggap lelucon biasa. Ancaman maysarakat pecinta idealisme dalam menegakkan hukum hanya dianggap guyonan belaka. Bahkan ketukan palu di pengadilan pun dianggap sandiwara biasa.
Selanjutnya tentu berdampak kepada melunturnya integritas bangsa. Lunturnya nilai-nilai ini adalah sebuah era malapetaka yang amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di masa yang akan datang. Semua generasi bangsa seolah-olah lucu dan asing jika ada yang masih ada meneriakkan penegakan hukum. Kebenaran menjadi nisbi. Kesalahan menjadi hal yang biasa. Perbuatan melanggar hukum dianggap jagoan. Apalagi yang terjadi setelah ini? Tidak ada lagi…Tidak ada lagi yang dapat dikatakan selain siap-siap kembalinya sejarah perjalanan negara dan bangsa ini mundur beberapa langkah atau beberapa dekade menjadi negeri Rimba alias tak memiliki kemampuan melindungi dan menjalankan produk hukumnya. Negara dan bangsa akan dililit oleh masalah demi masalah, problem demi problem akibat pihak idelisme beradu pendapat dengan kelompok foluntir dan melidungi mafia dan organisasinya.


E.     Strategi Mengatasi Mafia Pajak di Indonesia
      Tekad Komisi pemerintah, dan seluruh pihak untuk mencegah dan memberantas mafia pajak harus dilakukan dengan strategi implementasi yang baik,teratur,dan terukur.
Jika dilakukan dengan publikasi bombastis untuk menyudutkan kelompok politik tertentu,yang akan terjadi adalah seperti sekarang, penyidikan tak kunjung menyentuh kasus pokok, sedangkan data dan fakta mafia hukum diduga telah disembunyikan atau dihilangkan pihak-pihak terkait.Yang mengemuka malah terkesan pertengkaran yang tidak perlu,yang ironisnya bisa jadi disengaja untuk memperkeruh proses investigasi. Strategi yang baik itu sangat penting disusun karena mafia pajak telah menggurita terlalu luas ke segala sektor, termasuk aparat birokrasi.Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo patut diapresiasi karena jujur mengakui keberadaan mafia hukum pada institusi yang dipimpinnya.
Pengakuan Kapolri pada rapat kerja (raker) Komisi III DPR itu adalah titik terang untuk keberhasilan penegakan hukum pada kasus-kasus perpajakan,korupsi,rekayasakasus, dan sebagainya. Kejahatan mafia pajak memang sudah menjadi terlalu besar karena diduga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekurang-kurangnya Rp200- 300 triliun/tahun. Perkiraan konservatif ini masih mengasumsikan pembayaran pajak dengan metode self-assessment (menghitung sendiri), dan belum didasari prediksi jika negara telah memiliki basis data pembayar pajak dan potensi penerimaan negara secara lengkap, rinci,dan akurat.
Namun, niat mulia penegakan hukum perlu dibarengi dengan ikhtiar menjaga perekonomian negara, iklim investasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Bagaimanapun pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar sehingga penegakan hukum di bidang pajak harus seelok mungkin. Seperti terlihat dari Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, dari total penerimaan negara lebih dari Rp1.104,9 triliun, sebanyak Rp850,255 triliun berasal dari penerimaan pajak atau sekitar 77%.
Selain itu, kegiatan ekonomi yang menghasilkan penerimaan pajak terbesar juga merupakan sumber penerimaan negara dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP),terutama pertambangan migas, emas, perak, tembaga, nikel, batubara, dan sebagainya. Total PNBP pada APBN Tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp250,9 triliun atau hampir 23%. Sisanya, 0,3% dari hibah.
Kepercayaan
Jika penegakan hukum berlangsung dengan adil dan baik,potensi penerimaan negara akan meningkat antara Rp200-300 triliun per tahun.Jumlah ini jauh lebih besar dari belanja pemerintah pusat pada Kementerian Pendidikan Nasional, apalagi jika dibanding kementerian/ lembaga lain seperti TNI,Polri, bahkan DPR RI se-kalipun.
Mengapa penerimaan negara justru meningkat jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan hukum ditegakkan? Selama ini patut diduga sebagian dari potensi penerimaan negara telah dikeluarkan oleh para pembayar pajak, namun tidak disetorkan kepada negara.Sebagian yang lain memang secara sengaja tidak dibayarkan dengan benar dengan berbagai modus seperti transfer pricing, pelaporan keuangan yang tidak menggambarkan kondisi riil, selisih kurs dengan kurs yang sebenarnya, hingga rekayasa dalam klaim kelebihan pembayaran dan restitusi pajak.Karena aturan perpajakan cukup rumit dan menyulitkan banyak orang, patut diduga pegawai pajak (fiscus) berperan besar dalam melakukan rekayasa.
Selain itu, penegakan hukum perpajakan juga akan membuat kepercayaan publik dan dunia usaha meningkat kepada pemerintah dan aturan hukum di Indonesia. Sepanjang penegakan hukum itu tidak tebang pilih, menerapkan asas kesamaan di mata hukum, dijalankan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku,semua pelaku usaha akan memilih menaati aturan hukum. Bagaimanapun kesengajaan membayar pajak dengan tidak benar akan merusak reputasi bisnis, padahal kepercayaan adalah modal pertama dan modal utama dalam berusaha.Masalahnya,ketika mereka dipersulit dalam proses pembayaran pajak, atau malah didorong membayar dengan tidak benar, dan itu berlaku umum, sangat wajar mereka akan “bermain aman”.
Para pembayar pajak sebenarnya pasti senang jika metode pembayaran mudah, dihitung dengan tepat dan dibayarkan kepada negara untuk mengatasi masalah-masalah pelik kita, mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketertinggalan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan hukum bagi yang tidak mampu,hingga peningkatan kemampuan menjaga kedaulatan dan keamanan dalam negeri. Penegakan hukum yang baik justru menciptakan kepastian hukum. Padahal, kepastian hukum inilah yang selalu dikeluhkan investor, bahkan menjadi kendala utama pembukaan investasi baru atau peningkatan investasi lama di Indonesia.Karena itu,publik harus yakin penegakan hukum di bidang pajak tidak akan mengguncang republik ini,alih-alih justru kegiatan ekonomi dan investasi akan meningkat, sekaligus mendongkrak penerimaan negara.
Jebakan Retorika
Ironisnya, kita tidak hidup di dunia retorika dan wacana.Pidato, penerbitan inpres pemberantasan mafia dan sejenisnya, penyelidikan dan penyidikan, baik pada penyidik pegawai negeri sipil perpajakan maupun penyidik kepolisian, kejaksaan dan nanti KPK, hingga proses pengadilan, baik pengadilan pajak maupun pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung, dan berbagai langkah konvensional lainnya,telah dikeluhkan tidak berhasil melemahkan mafia perpajakan. Hukum baru berhasil menyentuh pelaku lapangan.
Itu pun bukan pada kasus-kasus utama yang menjadi sumber kerugian negara terbesar dan meresahkan masyarakat. Penegakan hukum belum menyentuh para penyelenggara negara dan para pengambil keputusan. Karena itu, proses penegakan hukum harus dibarengi dengan langkah-langkah luar biasa. Dalam hal ini,Komisi III dan Komisi XI DPR RI telah menjalankan fungsi pengawasannya. Jika kedua komisi ini dapat bersinergi,apalagi bila DPR RI dapat menyetujui pembentukan panitia khusus untuk penyelidikan (angket) kasus-kasus perpajakan dan pemberantasan mafia perpajakan, dapat diyakini akan mendorong seluruh institusi hukum dan instansi perpajakan bekerja dengan baik dan profesional.
Penggunaan hak angket yang dilandasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu dicurigai berkepentingan politik praktis, dalam arti pergantian kekuasaan negara, tapi harus diarahkan untuk dapat menyelidiki jaringan kejahatan perpajakan, bahkan dapat membongkar beberapa bos dari segala bos mafia perpajakan. Soalnya,Pasal 77 ayat 3 UU No 27/2009 menegaskan hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang,yang dalam kasus ini antara lain pelaksanaan paket UU Perpajakan, UU Pengadilan Pajak,UU KUHAP, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Sementara objek pemeriksaan tidak sematamata atau tidak mengharuskan pada presiden,tapi bisa saja cukup untuk wakil presiden, para menteri, dan para penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme. Dalam konteks penyelidikan mafia perpajakan,itu berarti dapat memanggil pejabat eselon I perpajakan. Mafia perpajakan tidak akan mungkin dihadapi oleh prosedur hukum formil yang biasa, tapi harus didukung oleh kekuasaan negara.
Bayangkan,sekurang-kurangnya ada 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan di bidang perpajakan seperti temuan rekanrekan Komisi XI DPR.Titik-titik rawan tersebut adalah proses pemeriksaan, penuntutan di kejaksaan, oknum pengadilan pajak,keberatan pajak, persidangan di pengadilan negeri,rekayasa akuntansi, banding pajak, komunikasi antara wajib pajak dan konsultan pajak, pemanfaatan berbagai fasilitas pajak dan pembebasan pajak (tax holiday), pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak,permainan oknum pegawai dan pejabat pajak, serta pemanfaatan aturan-aturan perpajakan.
Titik rawan lain yang dapat ditambahkan adalah kerumitan pengurusan besar pajak dan metode penghitungan, ambiguitas kewenangan pengadilan perpajakan antarapengadilanpajakdanbadanbadan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, ketiadaan kontrol melekat atau supervisi rutin terhadap pekerjaan aparat pajak, kelemahan basis data pemerintah, ketiadaan nomor induk kependudukan tunggal, dan sebagainya. Lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan pengawasan eksternal perpajakan juga menjadi sumber masalah sehingga perlu dipikirkan perubahan undang-undang dan sistem negara untuk memisahkan lembaga yang mengurusi penerimaan negara dengan bendahara negara yang merangkap kasir penggunaan anggaran negara.
Namun, semua persoalan dan kerangka solusi di atas akan mandek manakala persoalan luar biasa ini dicoba diselesaikan dengan cara-cara biasa, apalagi berbau politis dan sentimen pribadi. Sekaranglah waktunya bagi semua pihak untuk bersikap negarawan dengan meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan referensi yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa :
Ø  Mafia pajak sangat berdampak buruk pada perekonmian Negara
Ø  Masih kurang pengetahuan masyarakat  tentang arti sebenarnya mafia pajak
Ø  Kekuatan hukum di Indonesia masih terhitung lemah dalam menanggapi kasus-kasus mafia pajak.

B.     SARAN
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai mafia pajak yang dalam masa dewasa sekarang ini semakin sering di perbincangkan ditengah-tengah masyarakat umum.



DAFTAR PUSTAKA

Google,Mozilla. “Pengertian Mafia Pajak”.Makassar : STIEM Bongaya (Senin, 24 Oktober 2011. Pukul : 11.30 Wita)
Google,Mozilla. “Contoh-Contoh Kasus Mafia Pajak”.Makassar : STIEM Bongaya (Senin, 24 Oktober 2011. Pukul : 11.35 Wita)
Google,Mozilla. “Faktor Maraknya Mafia pajak di Indonesia”.Makassar : STIEM Bongaya (Senin, 24 Oktober 2011. Pukul : 11.45 Wita)
Google,Mozilla. “Dampak Mafia Pajak Bagi Perekonomian Indonesia”.Makassar : STIEM Bongaya (Senin, 24 Oktober 2011. Pukul : 11.45 Wita)
Google,Mozilla. “Strategi Mengatasi Mafia Pajak di Indonesia”.Makassar : STIEM Bongaya  (Senin, 24 Oktober 2011. Pukul : 11.45 Wita)



http://zainalmarsuki.blogspot.com/2011/10/makalah-mafia-pajak.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar